Kampus Berdampak - Kabar penting bagi para dosen di seluruh Indonesia! Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan ...
Kampus Berdampak - Kabar penting bagi para dosen di seluruh Indonesia! Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), secara resmi membuka gelombang pertama penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor untuk tahun 2025.
Pembukaan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Proses pengajuan dan penilaian dilakukan melalui sistem SISTER dengan jadwal ketat yang harus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
⏳ Jadwal Pelaksanaan Penilaian
-
Pembukaan usulan: 27 Maret – 16 April 2025
-
Validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 17 – 21 April 2025
-
Penilaian usulan: 22 April – 9 Mei 2025
-
Pengajuan usulan revisi: 13 – 16 Mei 2025
-
Validasi dan pengesahan revisi: 17 – 20 Mei 2025
-
Penilaian revisi: 21 Mei – 9 Juni 2025
📌 Ketentuan Laporan BKD yang Digunakan
Usulan harus melampirkan Laporan Beban Kerja Dosen (LKD) dari periode berikut:
-
Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023
-
Semester Ganjil dan Genap Tahun Akademik 2023/2024
-
Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025
🔍 Dosen Tidak Tetap Juga Bisa Mengusulkan
Bagi dosen tidak tetap, usulan bisa diproses di gelombang ini asalkan memenuhi syarat, antara lain:
-
Beban kerja setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir,
-
Telah memiliki Sertifikat Dosen Profesional (Serdos),
-
Usulan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum usia pensiun, yakni paling lambat 1 Juni 2025.
⚖️ Penilaian Holistik: Bukan Sekadar Administrasi
Kementerian menegaskan bahwa pengusulan jabatan Profesor bukan hanya soal kelengkapan administratif, tetapi juga menyangkut evaluasi kepatutan dan profesionalisme dosen. Proses ini mencakup penilaian terhadap:
-
Kedudukan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen,
-
Fungsi dan tanggung jawab dosen sebagai pendidik profesional,
-
Tujuan akademik dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan merujuk pada data resmi seperti PDDikti, SINTA, dan situs resmi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar