Page Nav

HIDE

Kampus Berdampak:

latest

Ads Place

Transformasi Tunjangan Kinerja Dosen Dorong Profesionalisme dan Kualitas Pendidikan Tinggi

Kampus Berdampak -  Pada 16 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan sosialisasi d...


Kampus Berdampak
Pada 16 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan sosialisasi daring terkait petunjuk teknis perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen di lingkungan PTN Satker dan BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan peningkatan kualitas Kampus Berdampak.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi serta kepala LLDIKTI dari seluruh Indonesia. Tujuan utama kebijakan tukin adalah untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, profesionalisme, serta kesejahteraan dosen dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi berbasis Kampus Berdampak.

Dirjen Dikti Khairul Munadi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme baru ini agar pelaksanaan tukin di berbagai institusi dapat berjalan tepat sasaran. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan program yang memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai bagian dari ekosistem Kampus Berdampak.

Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang menjelaskan bahwa pemberian tukin berperan mendukung fungsi utama dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dosen di lingkungan Kampus Berdampak.

Penjabaran teknis disampaikan oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, mencakup komponen tukin (kinerja dasar dan prestasi), tata cara penilaian, dan sistem evaluasi yang ketat untuk menjamin akurasi perhitungan. Penilaian dilakukan per semester agar pembayaran tukin bisa dilaksanakan rutin setiap bulan, mencerminkan komitmen Kampus Berdampak terhadap tata kelola berbasis kinerja.

Adapun ketentuan bagi dosen bergelar Profesor memuat kewajiban pencapaian dua aspek prestasi, yakni penelitian dan satu aspek lainnya. Hal ini dilakukan agar peran akademisi senior di institusi Kampus Berdampak tidak hanya terfokus pada jabatan, tetapi juga pada kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu dan masyarakat.

Kemdiktisaintek menegaskan pentingnya menghindari pembayaran ganda, menjunjung integritas akademik, dan menerapkan pemotongan tukin bagi dosen yang belum memenuhi standar. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat posisi dosen sebagai agen perubahan dalam ekosistem Kampus Berdampak yang lebih baik dan berkelanjutan.




Tidak ada komentar

Ads Place